(Foto): Armin Soamole,SH Kuasa Hukum Bupati Kepsul.
MALUT INEWS, SANANA- Armin Soamole,SH, kuasa hukum Bupati Kepulauan Sula, Hj.Fifian Adeningsi Mus, menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama kliennya dengan dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023.
Armin menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Bupati, termasuk pembayaran sewa rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak lain tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Pemberitaan mengenai perkara hukum harus disusun secara akurat, berimbang, dan tidak mencampuradukkan dugaan dengan fakta yang telah ada, karena dalam perkara hukum, setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat di pertanggungjawabkan. Menurutnya, tidak tepat apabila nama seseorang langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi atau keterangan yang belum diuji secara menyeluruh,"ucapnya.
"Jadi dalam pemberitaan yang beredar, bahwa dana sebesar Rp1,5 miliar disebut-sebut ditransfer ke rekening PT. Gaksel Mandiri yang dikaitkan dengan Izak Titarea alias Om Cak. Dana tersebut kemudian disebut memiliki hubungan dengan klien kami itu tidak benar,"bantah Armin.
Ia menjelaskan, menurut prespektif hukum, hubungan antara suatu transaksi keuangan dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang relevan. Karena itu, dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar sewa rumah Bupati tidak seharusnya disampaikan sebagai fakta, karena belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.
"Jadi setiap informasi mengenai keterlibatan klien kami harus didasarkan pada bukti konkret, bukan semata-mata pada hubungan kedekatan dengan seseorang yang disebut dalam perkara,"tegasnya.
Kemudian lanjut Armin, mengenai pemberitaan tentang dugaan pertemuan di Manado pada September 2023, yang disebut melibatkan sejumlah orang dan berkaitan dengan permintaan cek atas pencairan dana proyek,maka kami pihak kuasa hukum menilai bahwa fakta mengenai pertemuan tersebut harus diperiksa secara utuh.
"Pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah serta membedakan antara kepentingan mengungkap perkara dan penetapan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang,"ucapnya.
Tambah dia, sebagai kuasa hukum Bupati Kepulauan Sula, saya berharap bahwa penyampaian informasi tersebut tetap harus memperhatikan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab pihak yang diberitakan. Kemudian setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, dan setiap proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan serta melindungi setiap orang dari tuduhan yang belum terbukti,"ujarnya tegas.
