Ilustrasi Wifi
MalutInews, Sanana- Sikap Pj Kepala Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Nurlinda, tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang baik dan berkualitas. Ia malah menunjukan sikap arogan kepada masyarakat nya sendiri yang sangat bertentangan dengan hukum.
Seperti informasi yang baru saja diterimah oleh Redaksi MalutInews.com, bahwa Pj Kades Lekokadai, Nurlinda telah resmi dilporkan ke Polsek Kecamatan Mangoli Utara oleh salah satu warganya, yakni Anggie Talimunga, pada Minggu (18/01/2026).
Nurlinda diporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Ia diduga perintahkan salah satu aparat desa nya untuk melakukan pengrusakan/memotong kabel wifi salah satu warganya.
Dari aksi pengrusakan/pemutusan kabel wifi warga yang diduga diperintahkan Pj Kades itu membuat usaha warga macet.
Dalam sebuah vidio yang diterimah MalutInews memperlihatkan salah satu warga sedang marah-marah kepada Pj Kades Nurlinda.
"Orang punya wifi sana samua mati, kamorang (Kalian) gunting akang. Ibu, ibu pejabat... tolong kalau ada kesalahan bilang, ini masyarakat punya usaha wifi di dalam desa lalu kamorang (Kalian) mau potong begitu saja, apa sangkut paut nya dengan desa? ,"teriak warga dengan nada marah dan kesal.
Orang mancari juga ini, orang pasang wiffi ini pakai uang pribadi, kenapa ibu suru potong?
"Kabel itu juga bali dari Manado pakai anggaran pribadi, tidak ada sangkut paut nya juga dengan ibu ini,"ucap warga kesal.
Apabila aksi pengrusakan/pemotongan kabel wiffi warga itu atas perintah Pj Kades Nurlinda maka ia harus dijerat dengan pasal pengrusakan barang milik orang lain yang telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"tegas salah satu tokoh pemuda desa Lekokdai.
