(Foto): Penyerahan Sertifikat SR Kepada Pemkab Pulau Taliabu
MALUT INEWS, SANANA- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Sula, secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) untuk aset tanah Sekolah Rakyat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kantah Kepulauan Sula dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
Kepala Kantah Kepulauan Sula, Muslim, S.ST, kepada wartawan, Rabu (12/08/26), mengatakan bahwa, Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah strategis yang sangat berarti. Menurutnya,dengan adanya dokumen sah tersebut, maka legalitas dan kedudukan hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan menjadi jelas dan terjamin.
Langka ini sekaligus menjadi fondasi kokoh dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pulau Taliabu ke depannya.
"Kantah Sula menyerahkan langsung sertifikat HAT kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai bukti sah bahwa tanah tersebut telah terdaftar secara resmi. Sertipikat ini kelak menjadi dokumen penting yang menjadi dasar pengamanan sekaligus penatausahaan aset daerah agar lebih tertib, terarah, dan terlindungi dari kemungkinan sengketa.
Ia menegaskan pengurusan sertifikat aset pemerintah adalah langkah mendasar, agar setiap jengkal tanah milik negara memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum.
"Pemanfaatannya dapat dijalankan secara optimal demi kepentingan umum dan kemajuan pendidikan, tanpa khawatir terganggu oleh persoalan kepemilikan di masa mendatang," terangnya.
