BPD dan Warga Desa Lekodai Tolak Hasil Musdes Tanpa Musdus

Editor: Ekhy Drakel author photo
Ilustrasi Musdus

MalutInews, Sanana- Tujuan musyawarah dusun/musdus adalah untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan warga di tingkat dusun guna merumuskan usulan prioritas pembangunan desa yang akan dibahas lebih lanjut di Musyawarah Desa/Musdes.

Namun hal berbeda terjadi di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat. Pejabat Kepala Desa Nurlinda dan aparatnya melakukan Musyawarah Desa/Musdes tanpa menggelar Musdus terlebih dulu dengan masyarakat.

Seharusnya langka utama yang dilakukan, yakni Menyusun rencana awal untuk merumuskan kegiatan prioritas dusun untuk menjadi bahan masukan dalam perencanaan desa (RPJMdes, RKP Desa), namun hal itu tidak dilakukan.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua BPD Desa Lekokadai, Jakaria Aunaka kepada redaksi Malutnews.com pada, Senin (19/01/2026). Ia mengatakan pemerintah desa Lekokadai sudah selesai menggelar Musyawarah Desa/Musdes pada hari sabtu tanggal 17 pekan lalu.

"Pj Kepala desa Nurlinda dan aparatnya menggelar Musdes tanpa menggelar Musdus lebih dulu bersama masyarakat. Mereka memasukkan program kerja sesuka hati mereka tanpa harus menyerap aspirasi masyarakat lewat Musdus,"ucapnya kesal.

Bahkan yang lebih parah lagi, lanjut Jakaria, BPD selaku mitra strategis Pemerintah desa juga tidak dilibatkan dalam Musdes, padahal Musdes adalah forum resmi untuk pengambilan keputusan penting desa yang diamanatkan dalam UU desa.

Oleh karena itu, selaku Ketua BPD, saya dan anggota serta sejumlah masyarakat secara tegas menolak hasil Musdes tahun 2026 yang dilakukan Pemdes Lekokadai.

"Kami menolak hasil Musdes lantaran dianggap tidak sah karena bertabrakan dengan aturan dan UU desa pasal 54 yang mengamanatkan penyelenggaraan Musdes oleh BPD untuk membahas hal strategis desa ,"tegasnya.

Lebih lanjut, Jakarian mengatakan, tidak menggelar Musdus kemudian menggelar Musdes tanpa melibatkan BPD ini bukan lagi hal yang baru, namun ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan setiap tahun oleh Pemerintah Desa Lekokadai dibawah pimpinan Pj Kades Nurlinda.

"Setiap tahun mereka melakukan Musdes, saya dan anggota BPD tidak pernah diberitahu, ketika kami tahu itu nanti camat yang beritahu bahwa besok ada Musdes jadi nanti hadir, nah disitu baru saya hadir untuk menyesuaikan,"kesalnya.

Tambah dia, sampai sejau ini saya tidak pernah tahu apakah didalam APBdes itu ada Ketua BPD punya tandatangan atau tidak, karena saya tidak pernah tandatangan.

"Apabila ada saya punya tandatangan dalam PBDes maka itu termasuk pemalsuan tandatangan,"tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini