Hadiri Penandatanganan MoU Dan PKS Dengan Kajati Malut, Bupati Kepsul Nyatakan Komitmen Mendukung Sistem Hukum yang Berkeadilan

Editor: Ekhy Drakel author photo

Kepala Daerah Se Maluku Utara Hadiri Penandatanganan MoU dan PKS Bersama Kajati Malut

MALUTINEWS, SANANA- Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj.Fifian Adeningsi Mus hadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Maluku Utara.

Serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara di Ternate, pada Jumat (13/02/2026).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Pemda Kepulauan Sula, Basiludin Labesi kepada wartawan.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Asep Nana Mulyana.Tiba di Bandara Sultan Baabllah Ternate, Jaksa Agung muda itu langsung disambut Gubernur, Wakil Gubernur dan rombongan.

Kunjungan Kerja (Kunker) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) ke Bumi Moloku Kie Raha ini merupakan agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara.

"Kegiatan ini tersebut guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"ujarnya menjelaskan.

Bupati Kepulauan Sula melalui Kadis Kominfo Basiludin Labesi mengtakan kegiatan Penandatanganan MoU bersama Kajati, Bupati dan Walikota ini merupaksn langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

"Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial,"jelasnya.

Pesan singkat Bupati Fifian Adeningsi Mus yang disampaikan melalui Kadis Kominfo, Bupati siap mendukung kebijakan tersebut karena bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Melalui MoU dan PKS ini, bupati berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula,"ucapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini