Pemda Kepsul Sosialisasi PBG Peganti IMB dan Platfrom Digital SIMBG

Editor: Ekhy Drakel author photo

Sekertaris Daeah Muhlis Soamole.

MALUT INEWS, SANANA- Dalam rangka memodernisasi dan menertibkan tata ruang wilayah, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) sebagai peganti Ijin Menderikan Bangunan (IMB) serta Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai platfrom digital.

Langka itu menjadi tonggak penting peralihan sistem manual menuju digitalisasi perizinan bangunan di wilayah Kepulauan Sula.

Sosialiasi yang dilakukan Dinas PUPR Kepulauan Sula, menghadirkan narasumber ahli dari Provinsi Maluku Utara, pimpinan OPD terkait, Camat, Kepala desa dan perangkat desanya. Pengusaha lokal, mulai dari pengusaha SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, perhotelan, hingga pengusaha burung walet turut hadir guna menyamakan persepsi.

Mewakili bupati pada kegiatan sosialiasi tersebut, Sekertaris Daerah Mulis Soamole menjelaskan, bahwa implementasi SIMBG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

"Jadi regulasi baru ini secara resmi menghapus kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF),"jeasnya.

Mulis mengatakan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, serta menjamin setiap bangunan gedung memenuhi standar keandalan.

"Standar keandalan yang dimaksud mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan bagi para pengguna bangunan,"ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Pemerintah daerah menggarisbawahi tiga tujuan utama diselenggarakannya sosialisasi SIMBG berbasis web, yaitu:

- ​Menyamakan persepsi terkait kebijakan, prosedur, dan persyaratan teknis penerbitan PBG melalui sistem elektronik terintegrasi.

- ​Mendorong kepatuhan para pemilik bangunan gedung terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan.

- ​Memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar proses pengajuan perizinan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan komitmen penuh untuk memberikan pelayanan publik terbaik.

Diakhir sambutan, melalui sekertaris daerah, Bupati menginstruksikan peran aktif dari para Camat, Kepala Desa, dan perangkatnya untuk menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan serta mensosialisasikan ketentuan SIMBG ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, demi terwujudnya pembangunan Kepulauan Sula yang lebih tertib, aman, dan maju,"tutupnya.

Bahkan pada kesempatan itu, Dinas PUPR menyatakan siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis secara terbuka guna memfasilitasi kebutuhan seluruh warga dan investor.

Share:
Komentar

Berita Terkini