Paradoks Pengelolaan Hutan di Kepulauan Sula: Antara Seruan Menanam dan Maraknya Izin Logging

Editor: Ekhy Drakel author photo

Aktivis Lingkungan, DR. Sahrul Takim,S.Pd.I.,M.Pd.I

MALUT INEWS,  SANANA — Upaya pelestarian lingkungan di Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, masyarakat terus didorong untuk menanam pohon dan menjaga kelestarian hutan. Namun di sisi lain, praktik pemberian izin pemanfaatan kayu justru terus berlangsung tanpa henti. Kondisi ini memunculkan ironi yang dinilai memperlemah komitmen perlindungan lingkungan di daerah tersebut.

Aktivis lingkungan, Sahrul Takim, mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada kebijakan perizinan IPK APL (Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain) yang terus dikeluarkan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Menurutnya, izin-izin tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Wailoba, Auponhia, Buruakol, hingga yang terbaru di Wailoba oleh CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM).

“Secara konsep, IPK APL diperuntukkan bagi pembukaan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, seperti coklat, pala, cengkeh, hingga kelapa sawit. Namun realitas di lapangan sangat berbeda,” ujar Sahrul.

Lahan Kosong dan Hilangnya Potensi Hutan.

Alih-alih menjadi kawasan produktif untuk perkebunan masyarakat, lahan bekas IPK APL justru banyak yang terbengkalai. Tidak terlihat adanya aktivitas perkebunan dari kelompok masyarakat yang sebelumnya disebut-sebut sebagai penerima manfaat.

“Yang terjadi justru pembukaan hutan tanpa tindak lanjut. Kayu diambil, lahan dibiarkan kosong, dan tidak ada lagi potensi produktif yang tersisa,” lanjutnya.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga secara ekonomi bagi masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Konflik Sosial Meningkat.

Kehadiran perusahaan pemegang izin juga kerap memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Persoalan kepemilikan lahan, pembagian fee kayu, hingga dugaan pelanggaran kehutanan menjadi sumber gesekan yang terus berulang.

Kasus terbaru melibatkan CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) yang beroperasi di wilayah APL Desa Wailoba. Perusahaan tersebut diduga melakukan penebangan di luar area izin, bahkan merambah hingga wilayah Desa Capalulu.

“Ini jelas pelanggaran serius. Izin diberikan di Wailoba, tetapi aktivitas penebangan meluas hingga Capalulu,” tegas Sahrul.

Aduan ke DPRD dan Lemahnya Pengawasan.

Permasalahan ini telah dilaporkan oleh masyarakat kepada anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Mislan Syarif. Aduan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tata kelola hutan di Kepulauan Sula membutuhkan perhatian serius.

Sahrul menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi faktor utama berulangnya masalah ini. Ia bahkan menyebut adanya indikasi pembiaran dalam praktik di lapangan.

“Seolah tidak ada fungsi kontrol. Padahal dinas kehutanan seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dan sesudah izin dikeluarkan,” ujarnya.

Kritik terhadap Dinas Kehutanan.

Kritik juga diarahkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang dinilai terlalu mudah mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Sementara itu, peran UPTD Kehutanan di Kepulauan Sula juga dianggap belum optimal dalam melakukan pengawasan.

Menurut Sahrul, pengawasan yang ketat dan transparan sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih luas serta konflik sosial yang berkepanjangan.

Seruan Evaluasi Total.

Melihat kondisi ini, aktivis lingkungan mendesak adanya evaluasi total terhadap kebijakan IPK APL di Maluku Utara, khususnya di Kepulauan Sula. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi antara kebijakan pelestarian lingkungan dan praktik di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat terus diminta menanam pohon, tetapi di saat yang sama hutan mereka dibuka tanpa kendali. Ini paradoks yang harus segera dihentikan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cerminan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah. Tanpa pengawasan yang kuat dan kebijakan yang konsisten, upaya pelestarian hutan berpotensi hanya menjadi slogan tanpa makna.

Share:
Komentar

Berita Terkini